Sosialisasi Penyuluhan Hukum Langsung dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan kepada siswa siswi SMA Negeri 11 Banjarmasin
berdasarkan Surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Nomor : W19.HN.04.04-257 Tanggal 10 Januari 2024, Perihal Permohonan Melakukan Penyuluhan Hukum Langsung.
Pada hari Senin, 29 Januari 2024 pukul 08.45 - Selesai, bertempat di Aula SMA Negeri 11 Banjarmasin telah dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung dari Kemenhumham Provinsi Kalimantan Selatan.
Sehubungan kegiatan Penyuluhan Langsung sebagaimana bentuk penyebarluasan informasi Hukum oleh Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan terkait Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.