MEWUJUDKAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN MELALUI PROGRAM “4 ZONA” DI SMA NEGERI 11 BANJARMASIN

MEWUJUDKAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN MELALUI PROGRAM “4 ZONA”
DI SMA NEGERI 11 BANJARMASIN
 
Oleh : Sari Oktarina, M.Pd.
Kepala SMA Negeri 11 Banjarmasin
 
1. Latar Belakang
 
1.1 Konteks dan Kondisi Awal
 
Sebagai kepala sekolah, saya memandang sekolah bukan sekadar tempat peserta didik menerima pelajaran, melainkan ruang tumbuh yang wajib menjamin rasa aman bagi seluruh warganya. Peserta didik diusia SMA berada pada fase remaja yang ditandai pencarian jati diri, kebutuhan akan penerimaan teman sebaya, dan paparan ruang digital yang semakin intens. Pada fase ini, lingkungan sekolah yang tidak aman dan tidak nyaman, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun digital, akan langsung memengaruhi kesehatan, motivasi belajar, dan masa depan peserta didik itu sendiri.
 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan ini diundangkan pada 9 Januari 2026 dan mulai diberlakukan di satuan pendidikan.
 
Peraturan tersebut membawa cara pandang baru. Sekolah tidak lagi hanya diminta mencegah dan menangani kekerasan, tetapi juga membangun budaya yang menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Peraturan ini juga memberi kepala sekolah ruang dan peran yang sangat jelas, yaitu: menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar; merencanakan kegiatan dan anggaran; membina guru dan tenaga kependidikan; mengedukasi warga sekolah; melakukan deteksi dini serta menangani pelanggaran; dan bermitra dengan orang tua serta pemangku kepentingan.
 
Saya memahami bahwa peraturan ini menuntut kepala sekolah tidak berhenti hanya pada mengetahui isi dari peraturan tersebut, tetapi memimpin penerjemahannya ke dalam praktik harian di sekolah.
 
1.2 Masalah yang Dihadapi
 
Sebelum program ini dirancang, sebenarrnya SMA Negeri 11 Banjarmasin sudah memiliki berbagai peraturan, pembiasaan rutin dan layanan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekolah. Namun, upaya tersebut belum terhimpun dalam satu kerangka yang utuh, mudah diingat warga sekolah, dan selaras dengan empat aspek Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Hasil refleksi dan pemetaan saya bersama para guru menunjukkan ada empat kebutuhan utama :
  • Aspek spiritual. Warga sekolah memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang beragam, sehingga diperlukan jaminan kebebasan beribadah, ruang ibadah da ruang tenang yang layak dan inklusif, serta penguatan toleransi.
  • Aspek fisik. Keamanan ruang dan bangunan, kebersihan lingkungan, pola hidup sehat, pencegahan penyakit, dan aksesibilitas bagi penyandang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) perlu ditangani secara terencana, termasuk tersedianya jalur bagi peserta didik untuk melaporkan kasus perundungan yang mereka lihat dan alami.
  • Aspek psikologis dan sosiokultural. Masalah sosial dan tekanan emosional pada remaja perlu dikenali dan dipahami sejak dini, dengan pertolongan emosional awal dan pembinaan yang mendidik, bukan hukuman fisik.
  • Aspek digital. Interaksi peserta didik di ruang digital menuntut literasi, etika bermedia, kemampuan menyaring informasi, dan pelindungan data pribadi. Disamping itu yang tidak kalah penting adalah hasil pemetaan titik rawan di mana tempat atau situasi di sekolah sering terjadi pelanggaran dan kecelakaan;
  • Rawan Fisik (Bahaya Jatuh, cidera, tawuran, berdesakan, alat berbahaya); di selasar kelas,Toilet, lapangan, kantin, gerbang depan sekolah, ruang kelas, laboratorium, aula, dll.
  • Rawan Sosial ( Perundungan fisik, sosial, dan media sosial, perilaku negatif); di sudut kelas yang tidak pantau guru, Toilet, kantin, dll.
  • Rawan Waktu (Jam guru tidak masuk/hadir, Jam pergantian pelajaran - saat guru belum masuk, Jam istirahat, Jam pulang sekolah).
Identifikasi titik rawan di lingkungan sekolah ini juga menjadi bahan pertimbangan dalam melaksanakan Program 4 Zona di SMA Negeri 11 Banjarmasin.
 
1.3 Alasan Program Dilaksanakan
 
Saya menginisiasi Program “4 Zona” karena tiga alasan. Pertama, kepatuhan terhadap regulasi; dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadikan kepala sekolah penanggung jawab penyelenggaraan BSAN di sekolah. Kedua, kebutuhan nyata murid dan guru yang telah dipetakan pada bagian sebelumnya. Ketiga, kebutuhan akan diterjemahkan ke dalam bahasa yang sederhana. Empat aspek dalam hasil pemetaan tersebut, saya terjemahkan menjadi empat “zona” agar mudah dipahami, diingat, dan dijalankan oleh peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua dan seluruh warga sekolah.
 
 
2. Tujuan
 
2.1 Tujuan Umum
 
Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di SMA Negeri 11 Banjarmasin, yaitu lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah, dengan kepala sekolah sebagai penggerak dan penanggung jawab utama di tingkat satuan pendidikan.
 
2.2 Perubahan yang Ingin Dicapai
 
  • Zona Teduh Spiritual: warga sekolah bebas beribadah dan menunjukkan identitas keagamaannya; kerukunan antarumat beragama menguat; pembiasaan nilai kebajikan menjadi kebiasaan harian.
  • Zona BISA: lingkungan fisik sekolah yang inklusif, aman, bersih, sehat, dan aksesibel bagi semua, termasuk penyandang disabilitas; semua peserta didik mengetahui dan berani memakai kanal pengaduan yang telah tersedia di sekolah.
  • Zona Empati: berbagai gesekan sosial terdeteksi sejak dini dan ditangani secara edukatif; murid memiliki ruang berpendapat serta dukungan psikososial.4
  • Zona Digital Beradab: murid memiliki literasi dan etika digital, mampu menyaring informasi, dan data pribadi warga sekolah terlindungi. Tata kelola sekolah: deteksi dini, tata tertib, kode etik, prosedur operasional standar, penanganan pelanggaran, serta pemantauan dan evaluasi berjalan terukur dan terdokumentasi.
 
2.3 Sasaran Program
 
Sasaran program ini adalah Peserta Didik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan. Program dilaksanakan dalam cakupan wilayah sebagaimana lingkungan di dalam sekolah, lokasi kegiatan pembelajaran di luar sekolah, dan ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial warga sekolah. Orang Tua/Wali, Komite Sekolah, masyarakat, dan media tetap dilibatkan sebagai pemangku kepentingan yang menjadi mitra.
 
3. Strategi dan Pelaksanaan
 
3.1 Gagasan dan Landasan Nilai
 
Gagasan utama program ini adalah menerjemahkan empat aspek BSAN menjadi empat zona yang dijalankan melalui “aksi kreatif” sederhana, mudah dipahami, dapat dilakukan setiap hari, dan melibatkan seluruh warga sekolah. Seluruh aksi dirancang berlandaskan sembilan asas penyelenggaraan BSAN antara lain;
 
 
 
 
 
3.2 Pelaksaan Program dan Peran Kepala Sekolah
 
Dalam prosesnya saya menyadari bahwa keberhasilan program ini bertumpu pada kepemimpinan saya sebagai kepala sekolah. Saya tidak memosisikan diri sebagai pengawas dari jauh, tetapi sebagai pemimpin yang menetapkan arah, menggerakkan tim, menyediakan sumber daya, memberi teladan, dan bertanggung jawab atas hasilnya.
 
 
3.3 Pelaksanaan Empat Zona
 
Zona 1: Teduh Spiritual
 
Fokus zona ini adalah kebebasan beribadah, kesetaraan sarana, dan penguatan toleransi antarwarga sekolah.
  • Berdoa dan beribadah. Pembiasaan rutin berdoa dan beribadah, didukung ruang ibadah dan ruang tenang yang bersih, aman, serta inklusif bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi.
  • Sapa Kebajikan Pagi. Pembiasaan narasi atau kutipan afirmasi moral-spiritual dan motivasi pada pagi hari, saat apel atau pembukaan kelas, selaras dengan penerapan budaya positif .
Peran Kepala Sekolah: memastikan setiap peserta didik dapat menjalankan ibadah sesuai agamanya, memprioritaskan kelayakan ruang ibadah dalam perencanaan sarana, serta hadir dan terlibat dalam Sapa Kebajikan Pagi agar kegiatan ini bermakna dan bukan sekadar formalitas. Guru Agama dan budi pekerti berperan menguatkan nilai spiritual, moral, dan etika murid.
 
Zona 2: BISA (Bebas Bahaya dan Aksesibel)
 
Fokus Zona ini adalah keamanan fisik, lingkungan ramah disabilitas, dan sekolah sehat.
  • Penyediaan sarana inklusi. Toilet ramah disabilitas dan responsif gender sebagai wujud akomodasi yang layak.• Lapor Pengaduan Bullying. Tautan pengaduan bagi murid untuk melaporkan perundungan atau kekerasan yang dialaminya, terhubung langsung dengan kepala sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.
  • Program CLABS (Cinta Lingkungan Bersih, Aman dan Sehat). Upaya mewujudkan sekolah yang bersih, hijau, indah, dan rindang, dengan warga sekolah yang sehat dan berperilaku hidup bersih dan sehat, melalui Jumat Bersih, piket kelas, dan pemberantasan sarang nyamuk pada waktu-waktu tertentu oleh peserta didik dan guru (3M Plus dan lingkungan sekolah bebas jentik).
Peran Kepala Sekolah: menetapkan prioritas dan menganggarkan sarana inklusi, memimpin pemetaan titik rawan bersama wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana, menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan, serta memimpin langsung gerakan Jumat Bersih agar menjadi kebiasaan seluruh warga sekolah.
 
Zona 3: Empati
 
Fokus Zona ini adalah kebebasan berpendapat, pertolongan pertama emosional, dan iklim nondiskriminatif.
  • Duta Kesehatan Remaja. Peserta didik terpilih yang bertugas mendeteksi dini gesekan sosial dan memberi pertolongan emosional awal kepada teman sebaya. Peran ini sejalan dengan pelibatan murid melalui pendidik sebaya.
  • Program BIJAK (Bimbingan, Belajar dan Konseling). Penanganan masalah dan konflik berbasis disiplin positif, bukan hukuman fisik, dengan guru bimbingan dan konseling sebagai koordinator layanan psikososial.
Peran Kepala Sekolah: menunjuk dan memberdayakan guru BK sebagai koordinator layanan psikososial, memastikan Duta Kesehatan Remaja mendapat pembekalan dan pendampingan, serta menjaga agar setiap pembinaan murid tetap mendidik, memulihkan, dan tidak merendahkan martabat. Dalam penanganan pelanggaran tata tertib dan kode etik, saya memprioritaskan pelindungan korban, edukasi bagi pelanggar, dan pemulihan rasa aman di sekolah.
 
Zona 4: Digital Beradab
 
Fokus Zona ini adalah literasi digital, etika interaksi, dan pelindungan data pribadi.
  • Kampanye “Saring Sebelum Sharing”. Integrasi materi keadaban digital dalam kegiatan Jumat Literasi, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Lapor Pengaduan (kanal aduan anonim). Kode QR aduan yang menjaga kerahasiaan pelapor, sebagai jalur aman bagi peserta didik melaporkan perundungan siber, penyebaran konten negatif, atau pelanggaran lain di ruang digital.
 
Peran Kepala Sekolah: menetapkan pelindungan data pribadi murid dan guru sebagai bagian dari tata tertib dan SOP, mengarahkan tenaga kependidikan agar menjaga keamanan data pribadi peserta didik, serta mengajak orang tua mendampingi aktivitas digital anak secara proporsional.
 
3.4 Alur Penanganan Pengaduan
 
Link pengaduan pada Zona BISA dan kode QR pada Zona Digital Beradab ini dirancang sebagai pintu masuk untuk satu alur penanganan. Keduanya mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, dan terhubung langsung dengan kepala sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.
 
Tabel 4.
 
3.5 Pihak yang Terlibat
 
 
 
4. Hasil dan Capaian
 
Pelaksanaan Program 4 Zona menghasilkan sejumlah capaian yang dapat dicatat antara lain:
  • Zona Teduh Spiritual: pembiasaan doa dan ibadah serta Sapa Kebajikan Pagi berjalan sebagai rutinitas; tersedia ruang ibadah dan ruang tenang yang bersih, aman, dan inklusif.10
  • Zona BISA: sarana inklusi berupa toilet ramah disabilitas dan responsif gender tersedia; tautan Lapor Pengaduan Bullying beroperasi; Program CLABS berjalan melalui Jumat Bersih, piket kelas, dan pemberantasan sarang nyamuk berkala.
  • Zona Empati: Duta Kesehatan Remaja terbentuk dan berperan sebagai penjangkau teman sebaya; Program BIJAK menjadi jalur pembinaan berbasis disiplin positif.
  • Zona Digital Beradab: Kampanye “Saring Sebelum Sharing” terintegrasi dalam Jumat Literasi, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; kanal aduan anonim berbasis kode QR tersedia bagi seluruh peserta didik.
  • Tata kelola: pembagian peran warga sekolah, alur penanganan pengaduan, dan mekanisme pemantauan serta evaluasi telah disusun mengacu pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
5. Dampak dan Manfaat
 
Berdasarkan pelaksanaan program, dapat diidentifikasi dampak dan manfaat bagi berbagai pihak, diantara untuk:
  • Peserta Didik: tersedia lingkungan belajar yang lebih aman, bersih, dan ramah bagi semua, termasuk murid penyandang disabilitas; murid memiliki tempat bercerita dan melapor yang terjaga kerahasiaannya; kemampuan mengelola emosi, berkomunikasi, dan bermedia digital dengan beradab semakin terlatih. Kondisi ini mendukung tumbuh kembang fisik, psikologis, sosiokultural, dan spiritual, sebagaimana tujuan BSAN.
  • Guru dan Tenaga Kependidikan: peran masing-masing menjadi lebih jelas, terdapat pegangan baku dalam menangani gesekan atau pelanggaran, dan guru terbantu oleh Duta Kesehatan Remaja dan layanan BK dalam mengenali masalah murid lebih awal.
  • Warga Sekolah dan Orang Tua: tumbuh kebiasaan saling menyapa, menghormati perbedaan, dan menjaga kebersihan; orang tua memperoleh informasi yang jelas tentang cara sekolah menjaga keamanan anaknya dan peran yang dapat mereka ambil.
  • Layanan pendidikan di sekolah: suasana belajar lebih kondusif sehingga mendukung motivasi belajar; sekolah memiliki tata kelola BSAN yang terdokumentasi dan siap dievaluasi.
  • Kepatuhan terhadap kebijakan: sekolah telah menjalankan peran yang dimandatkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, mulai dari deteksi dini, edukasi, penanganan kolaboratif, rujukan, hingga pelaporan.11
 
6. Tantangan dan Penyelesaian
 
Dalam prosesnya, program ini menghadapi sejumlah kendala. Berikut kendala utama atau tantangan dan langkah penyelesaian yang diambil.
 
 
7. Keberlanjutan Program
 
  • Melembagakan program dalam rencana kerja dan anggaran sekolah tahunan serta dokumen tata tertib, kode etik, dan SOP, sehingga tidak bergantung pada pribadi kepala sekolah.
  • Melaksanakan evaluasi berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
  • Meregenerasi Duta Kesehatan Remaja secara berkala serta melatih guru dan tenaga kependidikan baru.• Memperluas kemitraan dengan masyarakat sekitar, termasuk kemungkinan kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah atau kelurahan setempat.
  • Menyebarluaskan praktik baik melalui kanal komunikasi sekolah dan media dengan tetap melindungi identitas peserta didik.
  • Memperbaiki program secara berkelanjutan berdasarkan hasil deteksi dini, masukan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan Komite Sekolah.
  •  
8. Simpulan dan Rekomendasi
 
8.1 Simpulan
 
Program BSAN “4 Zona” di SMA Negeri 11 Banjarmasin merupakan upaya untuk menerjemahkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ke dalam praktik yang sederhana, mudah dipahami, terstruktur, dan dapat dijalankan setiap hari. Empat aspek BSAN, yaitu spiritual, fisik, psikososial dan sosiokultural, serta digital, diwujudkan menjadi 4”4 ZONA; Zona Teduh Spiritual, Zona BISA, Zona Empati, dan Zona Digital Beradab. Hasil utama yang diperoleh adalah terbentuknya kerangka budaya sekolah yang utuh: pembiasaan harian, sarana inklusi, kanal pengaduan yang rahasia, layanan psikososial berbasis disiplin positif, dan literasi digital yang terintegrasi dalam pembelajaran. Seluruhnya didukung tata kelola yang jelas dan alur penanganan pelanggaran.
 
8.2 Pelajaran dari Pelaksanaan
 
  • Kepemimpinan kepala sekolah menentukan: kebijakan, anggaran, pembagian peran, dan keteladanan berada pada tangan kepala sekolah.
  • Aksi sederhana yang konsisten lebih berdampak daripada program besar yang tidak berkelanjutan.
  • Peserta didik dipahami sebagai mitra, bukan hanya sasaran. Pelibatan mereka membuat deteksi dini lebih peka dan program lebih diterima.
  • Rasa aman tumbuh ketika peserta didik percaya bahwa laporan mereka dijaga dan ditindaklanjuti secara adil.
 
8.3 Rekomendasi
 
  1. Bagi kepala sekolah lain: mulailah dengan kajian regulasi dan deteksi dini, lalu terjemahkan empat aspek BSAN ke dalam aksi yang sederhana dan sesuai konteks sekolah masing-masing.
  2. Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan: jadikan nilai BSAN bagian dari pembelajaran dan interaksi sehari-hari, serta aktif dalam deteksi dini dan penguatan kapasitas.
  3. Bagi Orang Tua/Wali dan Komite Sekolah: sesuaikan pola asuh di rumah dengan nilai sekolah, dampingi aktivitas digital anak, dan berperan aktif dalam pengawasan serta tindak lanjut aspirasi.
 
Daftar Rujukan
 
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ditetapkan 8 Januari 2026, diundangkan 9 Januari 2026. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 11.