MEWUJUDKAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN MELALUI PROGRAM “4 ZONA” DI SMA NEGERI 11 BANJARMASIN

MEWUJUDKAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN MELALUI PROGRAM “4 ZONA”
DI SMA NEGERI 11 BANJARMASIN
 
Oleh : Sari Oktarina, M.Pd.
Kepala SMA Negeri 11 Banjarmasin
 
1. Latar Belakang
 
1.1 Konteks dan Kondisi Awal
 
Sebagai kepala sekolah, saya memandang sekolah bukan sekadar tempat peserta didik menerima pelajaran, melainkan ruang tumbuh yang wajib menjamin rasa aman bagi seluruh warganya. Peserta didik diusia SMA berada pada fase remaja yang ditandai pencarian jati diri, kebutuhan akan penerimaan teman sebaya, dan paparan ruang digital yang semakin intens. Pada fase ini, lingkungan sekolah yang tidak aman dan tidak nyaman, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun digital, akan langsung memengaruhi kesehatan, motivasi belajar, dan masa depan peserta didik itu sendiri.
 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan ini diundangkan pada 9 Januari 2026 dan mulai diberlakukan di satuan pendidikan.
 
Peraturan tersebut membawa cara pandang baru. Sekolah tidak lagi hanya diminta mencegah dan menangani kekerasan, tetapi juga membangun budaya yang menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Peraturan ini juga memberi kepala sekolah ruang dan peran yang sangat jelas, yaitu: menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar; merencanakan kegiatan dan anggaran; membina guru dan tenaga kependidikan; mengedukasi warga sekolah; melakukan deteksi dini serta menangani pelanggaran; dan bermitra dengan orang tua serta pemangku kepentingan.
 
Saya memahami bahwa peraturan ini menuntut kepala sekolah tidak berhenti hanya pada mengetahui isi dari peraturan tersebut, tetapi memimpin penerjemahannya ke dalam praktik harian di sekolah.
 
1.2 Masalah yang Dihadapi
 
Sebelum program ini dirancang, sebenarrnya SMA Negeri 11 Banjarmasin sudah memiliki berbagai peraturan, pembiasaan rutin dan layanan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekolah. Namun, upaya tersebut belum terhimpun dalam satu kerangka yang utuh, mudah diingat warga sekolah, dan selaras dengan empat aspek Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Hasil refleksi dan pemetaan saya bersama para guru
menunjukkan ada empat kebutuhan utama:
  • Aspek spiritual. Warga sekolah memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang beragam, sehingga diperlukan jaminan kebebasan beribadah, ruang ibadah dan ruang tenang yang layak dan inklusif, serta penguatan toleransi.
  • Aspek fisik. Keamanan ruang dan bangunan, kebersihan lingkungan, pola hidup sehat, pencegahan penyakit, dan aksesibilitas bagi penyandang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) perlu ditangani secara terencana, termasuk tersedianya jalur bagi peserta didik untuk melaporkan kasus perundungan yang mereka lihat dan alami.
  • Aspek psikologis dan sosiokultural. Masalah sosial dan tekanan emosional pada remaja perlu dikenali dan dipahami sejak dini, dengan pertolongan emosional awal dan pembinaan yang mendidik, bukan hukuman fisik.
  • Aspek digital. Interaksi peserta didik di ruang digital menuntut literasi, etika bermedia, kemampuan menyaring informasi, dan pelindungan data pribadi. Disamping itu yang tidak kalah penting adalah hasil pemetaan titik rawan di mana tempat atau situasi di sekolah sering terjadi pelanggaran dan kecelakaan;
  • Rawan Fisik (Bahaya Jatuh, cidera, tawuran, berdesakan, alat berbahaya); di selasar kelas,Toilet, lapangan, kantin, gerbang depan sekolah, ruang kelas, laboratorium, aula, dll.
  • Rawan Sosial ( Perundungan fisik, sosial, dan media sosial, perilaku negatif); di sudut kelas yang tidak pantau guru, Toilet, kantin, dll.
  • Rawan Waktu (Jam guru tidak masuk/hadir, Jam pergantian pelajaran - saat guru belum masuk, Jam istirahat, Jam pulang sekolah).
Identifikasi titik rawan di lingkungan sekolah ini juga menjadi bahan pertimbangan
dalam melaksanakan Program 4 Zona di SMA Negeri 11 Banjarmasin.
23
1.3 Alasan Program Dilaksanakan
Saya menginisiasi Program “4 Zona” karena tiga alasan. Pertama, kepatuhan
terhadap regulasi; dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadikan kepala
sekolah penanggung jawab penyelenggaraan BSAN di sekolah. Kedua, kebutuhan nyata
murid dan guru yang telah dipetakan pada bagian sebelumnya. Ketiga, kebutuhan akan
diterjemahkan ke dalam bahasa yang sederhana. Empat aspek dalam hasil pemetaan
tersebut, saya terjemahkan menjadi empat “zona” agar mudah dipahami, diingat, dan
dijalankan oleh peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua dan seluruh warga
sekolah.
Tabel 1.
Keterkaitan Aspek BSAN dalam Permendikdasmen dengan Program 4 Zona
Aspek BSAN (Pasal 3 ayat (2))
Zona di SMA Negeri 11 Banjarmasin
a. Pemenuhan kebutuhan spiritual
Zona Teduh Spiritual
b. Pelindungan fisik
Zona BISA (Bebas Bahaya dan Aksesibel)
c. Kesejahteraan psikologis dan keamanan
sosiokultural
Zona Empati
d. Keadaban dan keamanan digital
Zona Digital Beradab
2. Tujuan
2.1 Tujuan Umum
Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di SMA Negeri 11 Banjarmasin,
yaitu lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah, dengan kepala sekolah
sebagai penggerak dan penanggung jawab utama di tingkat satuan pendidikan.
2.2 Perubahan yang Ingin Dicapai
• Zona Teduh Spiritual: warga sekolah bebas beribadah dan menunjukkan identitas
keagamaannya; kerukunan antarumat beragama menguat; pembiasaan nilai kebajikan
menjadi kebiasaan harian.
• Zona BISA: lingkungan fisik sekolah yang inklusif, aman, bersih, sehat, dan
aksesibel bagi semua, termasuk penyandang disabilitas; semua peserta didik
mengetahui dan berani memakai kanal pengaduan yang telah tersedia di sekolah.
• Zona Empati: berbagai gesekan sosial terdeteksi sejak dini dan ditangani secara
edukatif; murid memiliki ruang berpendapat serta dukungan psikososial.4
• Zona Digital Beradab: murid memiliki literasi dan etika digital, mampu menyaring
informasi, dan data pribadi warga sekolah terlindungi.
• Tata kelola sekolah: deteksi dini, tata tertib, kode etik, prosedur operasional standar,
penanganan pelanggaran, serta pemantauan dan evaluasi berjalan terukur dan
terdokumentasi.
2.3 Sasaran Program
Sasaran program ini adalah Peserta Didik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga
Kependidikan. Program dilaksanakan dalam cakupan wilayah sebagaimana lingkungan di
dalam sekolah, lokasi kegiatan pembelajaran di luar sekolah, dan ruang digital atau media
daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial warga sekolah.
Orang Tua/Wali, Komite Sekolah, masyarakat, dan media tetap dilibatkan sebagai
pemangku kepentingan yang menjadi mitra.
3. Strategi dan Pelaksanaan
3.1 Gagasan dan Landasan Nilai
Gagasan utama program ini adalah menerjemahkan empat aspek BSAN menjadi empat
zona yang dijalankan melalui “aksi kreatif” sederhana, mudah dipahami, dapat dilakukan
setiap hari, dan melibatkan seluruh warga sekolah. Seluruh aksi dirancang berlandaskan
sembilan asas penyelenggaraan BSAN antara lain;
Tabel 2.
Penerapan Sembilan Asas dalam Program 4 Zona
Asas
Wujud penerapan di SMA Negeri 11 Banjarmasin
Humanis
Peserta didik diperlakukan sebagai pribadi bermartabat;
pembinaan memakai pendekatan empati dan disiplin positif,
tanpa hukuman fisik (Pelaksanaan Program BIJAK (Bimbingan
Belajar dan Konseling, Program kegiatan Duta Kesehatan
Remaja).
Komprehensif
Empat zona dirancang terpadu, mencakup aspek spiritual, fisik,
psikososial, dan digital, serta melibatkan seluruh warga sekolah
dan pemangku kepentingan.
Partisipatif
Peserta didik terlibat dalam kegiatan OSIS, MPK, sebagai kader
dan Duta Kesehatan Remaja dan dalam penyusunan program,
tata tertib dan kesepakatan kelas ; peran orang tua dan Komite
Sekolah dilibatkan.5
Asas
Wujud penerapan di SMA Negeri 11 Banjarmasin
Kepentingan terbaik
bagi anak
Kanal pengaduan menjamin kerahasiaan pelapor; korban
dilindungi dan hak pendidikan peserta didik tidak terputus
selama proses penanganan berlangsung
Nondiskriminatif
Ruang ibadah dan ruang tenang terbuka bagi semua murid tanpa
membedakan agama, suku, golongan, maupun kondisi fisik,
mental, dan intelektual.
Inklusif
Penyediaan sarana inklusi, termasuk toilet ramah disabilitas, dan
kanal pengaduan yang mudah diakses.
Keadilan dan
kesetaraan gender
Toilet responsif gender; kesempatan yang setara bagi peserta
didik perempuan dan laki-laki dalam peran Duta, forum, dan
berbagai kegiatan.
Harmonis
Sapa Kebajikan Pagi dan penguatan toleransi membangun
hubungan yang selaras, saling menghormati, dan empati.
Berkelanjutan
Aksi dijadwalkan sebagai rutinitas, antara lain doa harian, Sapa
Kebajikan Pagi, Jumat Bersih, piket kelas, dan Jumat Literasi.
3.2 Pelaksaan Program dan Peran Kepala Sekolah
Dalam prosesnya saya menyadari bahwa keberhasilan program ini bertumpu pada
kepemimpinan saya sebagai kepala sekolah. Saya tidak memosisikan diri sebagai
pengawas dari jauh, tetapi sebagai pemimpin yang menetapkan arah, menggerakkan tim,
menyediakan sumber daya, memberi teladan, dan bertanggung jawab atas hasilnya.
Tabel . 3
Tahapan Pelaksanaan Program Dan Peran Kepala Sekolah
Tahap
Kegiatan utama
Peran Kepala Sekolah
1. Persiapan dan
pemetaan
• Mengkaji Permendikdasmen Nomor
6 Tahun 2026 bersama wakil kepala
sekolah dan guru BK
• Deteksi dini: mengenali karakteristik
murid, titik rawan, dan perubahan
perilaku
• Menyusun rancangan Program 4
Zona
Menginisiasi, memimpin
rapat, dan menetapkan
arah program.
2. Penguatan tata
kelola
• Menyusun tata tertib, kode etik, dan
SOP bersama warga sekolah
• Menetapkan pembagian peran
• Menyiapkan kanal pengaduan
Menetapkan dokumen dan
menunjuk guru
penanggung jawab kanal
aduan.6
Tahap
Kegiatan utama
Peran Kepala Sekolah
3. Sosialisasi dan
edukasi
• Sosialisasi kepada guru, tenaga
kependidikan, pesserta didik, orang
tua, dan Komite Sekolah
• Penguatan kapasitas guru dan Peserta
didik
• Pelatihan Kader dan Duta Kesehatan
Remaja
Menyampaikan arah
kebijakan dan memberi
keteladanan.
4. Implementasi
empat zona
• Menjalankan aksi kreatif setiap zona
sebagai rutinitas
• Mengintegrasikan nilai BSAN ke
dalam pembelajaran
Menyediakan sarana dan
anggaran, supervisi, dan
terlibat langsung.
5. Monitoring
dan evaluasi
• Pemantauan berkala oleh tim
• Evaluasi minimal satu kali setahun
• Pelaporan kepada Dinas Pendidikan
Memimpin evaluasi dan
menetapkan tindak lanjut
perbaikan.
3.3 Pelaksanaan Empat Zona
Zona 1: Teduh Spiritual
Fokus zona ini adalah kebebasan beribadah, kesetaraan sarana, dan penguatan toleransi
antarwarga sekolah.
• Berdoa dan beribadah. Pembiasaan rutin berdoa dan beribadah, didukung ruang
ibadah dan ruang tenang yang bersih, aman, serta inklusif bagi seluruh peserta didik
tanpa diskriminasi.
• Sapa Kebajikan Pagi. Pembiasaan narasi atau kutipan afirmasi moral-spiritual dan
motivasi pada pagi hari, saat apel atau pembukaan kelas, selaras dengan penerapan
budaya positif .
Peran Kepala Sekolah: memastikan setiap peserta didik dapat menjalankan ibadah sesuai
agamanya, memprioritaskan kelayakan ruang ibadah dalam perencanaan sarana, serta hadir
dan terlibat dalam Sapa Kebajikan Pagi agar kegiatan ini bermakna dan bukan sekadar
formalitas. Guru Agama dan budi pekerti berperan menguatkan nilai spiritual, moral, dan
etika murid.
Zona 2: BISA (Bebas Bahaya dan Aksesibel)
Fokus Zona ini adalah keamanan fisik, lingkungan ramah disabilitas, dan sekolah sehat.
• Penyediaan sarana inklusi. Toilet ramah disabilitas dan responsif gender sebagai
wujud akomodasi yang layak.• Lapor Pengaduan Bullying. Tautan pengaduan bagi murid untuk melaporkan
perundungan atau kekerasan yang dialaminya, terhubung langsung dengan kepala
sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.
• Program CLABS (Cinta Lingkungan Bersih, Aman dan Sehat). Upaya
mewujudkan sekolah yang bersih, hijau, indah, dan rindang, dengan warga sekolah
yang sehat dan berperilaku hidup bersih dan sehat, melalui Jumat Bersih, piket kelas,
dan pemberantasan sarang nyamuk pada waktu-waktu tertentu oleh peserta didik dan
guru (3M Plus dan lingkungan sekolah bebas jentik).
Peran Kepala Sekolah: menetapkan prioritas dan menganggarkan sarana inklusi,
memimpin pemetaan titik rawan bersama wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana,
menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan, serta memimpin langsung gerakan
Jumat Bersih agar menjadi kebiasaan seluruh warga sekolah.
Zona 3: Empati
Fokus Zona ini adalah kebebasan berpendapat, pertolongan pertama emosional, dan iklim
nondiskriminatif.
• Duta Kesehatan Remaja. Peserta didik terpilih yang bertugas mendeteksi dini
gesekan sosial dan memberi pertolongan emosional awal kepada teman sebaya.
Peran ini sejalan dengan pelibatan murid melalui pendidik sebaya.
• Program BIJAK (Bimbingan, Belajar dan Konseling). Penanganan masalah dan
konflik berbasis disiplin positif, bukan hukuman fisik, dengan guru bimbingan dan
konseling sebagai koordinator layanan psikososial.
Peran Kepala Sekolah: menunjuk dan memberdayakan guru BK sebagai koordinator
layanan psikososial, memastikan Duta Kesehatan Remaja mendapat pembekalan dan
pendampingan, serta menjaga agar setiap pembinaan murid tetap mendidik, memulihkan,
dan tidak merendahkan martabat. Dalam penanganan pelanggaran tata tertib dan kode etik,
saya memprioritaskan pelindungan korban, edukasi bagi pelanggar, dan pemulihan rasa
aman di sekolah.
Zona 4: Digital Beradab
Fokus Zona ini adalah literasi digital, etika interaksi, dan pelindungan data pribadi.
• Kampanye “Saring Sebelum Sharing”. Integrasi materi keadaban digital dalam
kegiatan Jumat Literasi, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
• Lapor Pengaduan (kanal aduan anonim). Kode QR aduan yang menjaga
kerahasiaan pelapor, sebagai jalur aman bagi peserta didik melaporkan perundungan
siber, penyebaran konten negatif, atau pelanggaran lain di ruang digital.
78
Peran Kepala Sekolah: menetapkan pelindungan data pribadi murid dan guru sebagai
bagian dari tata tertib dan SOP, mengarahkan tenaga kependidikan agar menjaga keamanan
data pribadi peserta didik, serta mengajak orang tua mendampingi aktivitas digital anak
secara proporsional.
3.4 Alur Penanganan Pengaduan
Link pengaduan pada Zona BISA dan kode QR pada Zona Digital Beradab ini dirancang
sebagai pintu masuk untuk satu alur penanganan. Keduanya mudah diakses, menjamin
kerahasiaan pelapor, dan terhubung langsung dengan kepala sekolah dan/atau guru yang
ditunjuk.
Tabel 4.
Alur Penanganan Laporan di SMA Negeri 11 Banjarmasin
No.
Langkah
1
Laporan diterima melalui link, kode QR, atau langsung kepada guru; identitas
pelapor dijaga kerahasiaannya.
2
Identifikasi dan klasifikasi laporan: pelanggaran tata tertib/kode etik atau
pelanggaran peraturan perundang-undangan.
3a
Pelanggaran tata tertib/kode etik ditangani sekolah melalui Penanganan
Pelanggaran Kolaboratif: pelindungan korban, edukasi pelanggar, dan
pemulihan rasa aman.
3b
Pelanggaran peraturan perundang-undangan dirujuk: sekolah dapat melapor
kepada Dinas Pendidikan/pihak berwajib dan berkoordinasi dengan orang
tua/wali bila melibatkan murid.
3c
Bila dugaan pelanggaran dilakukan oleh kepala sekolah, warga sekolah
melaporkannya kepada Dinas Pendidikan.
4
Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. Hak pendidikan peserta didik tidak
terputus; bila tidak terbukti, yang bersangkutan berhak atas pemulihan nama
baik, pengembalian hak, dan dukungan psikologis.
3.5 Pihak yang Terlibat
Tabel 5.
Pihak yang Terlibat dan Perannya
Pihak
Peran Dalam Program
Kepala Sekolah
Penanggung jawab dan penggerak utama: kebijakan,
anggaran, supervisi, keteladanan, penanganan
pelanggaran, dan pelaporan.9
Pihak
Peran Dalam Program
Wakil Kepala Sekolah
Bidang Kesiswaan
Membantu mengoordinasikan deteksi dini, respons, dan
penanganan pelanggaran.
Wakil Kepala Sekolah
Bidang Sarana Prasarana
Membantu memastikan keamanan fisik, termasuk sarana
inklusi dan titik rawan.
Guru Bimbingan Dan
Konseling (BK)
Koordinator layanan psikososial: asesmen kebutuhan,
deteksi dini, konseling, dan fasilitasi penanganan
kolaboratif.
Wali Kelas Dan Guru Wali Mendampingi peserta didik, memantau kehadiran dan
perilaku, menjadi jembatan komunikasi dengan orang tua,
dan memfasilitasi kesepakatan kelas.
Guru Mata Pelajaran
Menciptakan suasana belajar yang bermakna dan
menggembirakan serta mengintegrasikan penguatan
karakter dalam pembelajaran.
Tenaga Kependidikan
Menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, dan
keamanan data pribadi peserta didik.
Peserta Didik (Duta
Kesehatan Remaja,
Pengurus Kelas, Dan
Seluruh Murid)
Berpartisipasi dalam kesepakatan kelas, tata tertib, forum
antar-peserta didik, dan konselor sebaya.
Orang Tua/Wali Dan
Komite Sekolah
Menyelaraskan pengasuhan di rumah, mendampingi
aktivitas anak termasuk di ruang digital, memberi
pertimbangan, dan mengawasi pelaksanaan.
Masyarakat Dan Media
Menjaga keamanan lingkungan sekitar sekolah dan
menyebarluaskan praktik baik dengan tetap melindungi
identitas peserta didik.
Dinas Pendidikan
Menerima rujukan, memfasilitasi pendampingan dan
penanganan lanjutan, serta memantau penyelenggaraan
BSAN.
4. Hasil dan Capaian
Pelaksanaan Program 4 Zona menghasilkan sejumlah capaian yang dapat dicatat antara
lain:
• Zona Teduh Spiritual: pembiasaan doa dan ibadah serta Sapa Kebajikan Pagi
berjalan sebagai rutinitas; tersedia ruang ibadah dan ruang tenang yang bersih, aman,
dan inklusif.10
• Zona BISA: sarana inklusi berupa toilet ramah disabilitas dan responsif gender
tersedia; tautan Lapor Pengaduan Bullying beroperasi; Program CLABS berjalan
melalui Jumat Bersih, piket kelas, dan pemberantasan sarang nyamuk berkala.
• Zona Empati: Duta Kesehatan Remaja terbentuk dan berperan sebagai penjangkau
teman sebaya; Program BIJAK menjadi jalur pembinaan berbasis disiplin positif.
• Zona Digital Beradab: Kampanye “Saring Sebelum Sharing” terintegrasi dalam
Jumat Literasi, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; kanal aduan anonim berbasis kode
QR tersedia bagi seluruh peserta didik.
• Tata kelola: pembagian peran warga sekolah, alur penanganan pengaduan, dan
mekanisme pemantauan
serta evaluasi telah
disusun mengacu pada
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
5. Dampak dan Manfaat
Berdasarkan pelaksanaan program, dapat diidentifikasi dampak dan manfaat bagi berbagai
pihak, diantara untuk:
• Peserta Didik: tersedia lingkungan belajar yang lebih aman, bersih, dan ramah bagi
semua, termasuk murid penyandang disabilitas; murid memiliki tempat bercerita dan
melapor yang terjaga kerahasiaannya; kemampuan mengelola emosi, berkomunikasi,
dan bermedia digital dengan beradab semakin terlatih. Kondisi ini mendukung
tumbuh kembang fisik, psikologis, sosiokultural, dan spiritual, sebagaimana tujuan
BSAN.
• Guru dan Tenaga Kependidikan: peran masing-masing menjadi lebih jelas,
terdapat pegangan baku dalam menangani gesekan atau pelanggaran, dan guru
terbantu oleh Duta Kesehatan Remaja dan layanan BK dalam mengenali masalah
murid lebih awal.
• Warga Sekolah dan Orang Tua: tumbuh kebiasaan saling menyapa, menghormati
perbedaan, dan menjaga kebersihan; orang tua memperoleh informasi yang jelas
tentang cara sekolah menjaga keamanan anaknya dan peran yang dapat mereka ambil.
• Layanan pendidikan di sekolah: suasana belajar lebih kondusif sehingga
mendukung motivasi belajar; sekolah memiliki tata kelola BSAN yang
terdokumentasi dan siap dievaluasi.
• Kepatuhan terhadap kebijakan: sekolah telah menjalankan peran yang
dimandatkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, mulai dari deteksi dini,
edukasi, penanganan kolaboratif, rujukan, hingga pelaporan.11
6. Tantangan dan Penyelesaian
Dalam prosesnya, program ini menghadapi sejumlah kendala. Berikut kendala utama atau
tantangan dan langkah penyelesaian yang diambil.
Tabel 6.
Tantangan dan Langkah Penyelesaian
Tantangan
Langkah penyelesaian
Pemahaman warga sekolah
terhadap regulasi baru belum
merata
Melaksanakan sosialisasi secara berkala, memanfaatkan
rapat dewan guru, komunitas belajar dan kegiatan
pembelajaran, serta menguatkan kapasitas guru dan
peserta didik.
Peserta didik enggan
melapor karena takut atau
malu
Menyediakan kanal aduan yang bersifat rahasia (tautan
dan kode QR), menegaskan jaminan kerahasiaan pelapor,
dan melatih Duta Kesehatan Remaja sebagai sahabat
yang dapat dipercaya.
Keterbatasan anggaran dan
sarana untuk akomodasi
inklusi
Menetapkan prioritas bertahap dalam rencana kegiatan
dan anggaran, memanfaatkan sumber pendanaan yang
sah, dan menjalin kemitraan dengan pemangku
kepentingan.
Konsistensi pembiasaan sulit
dijaga
Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan
memberi teladan langsung, memasukkan kegiatan ke
dalam jadwal rutin dan kesepakatan kelas, serta
memantau melalui wali kelas dan guru wali sesuai asas
berkelanjutan.
Beban layanan guru BK dan
keterbatasan kapasitas
penanganan
Pelibatan pesrta didik melalui konselor sebaya, membagi
peran kepada wakil kepala sekolah dan wali kelas, serta
merujuk kasus yang melampaui kewenangan sekolah
kepada instansi berwenang.
Aktivitas digital murid di
luar sekolah sulit dipantau
Melibatkan orang tua mendampingi aktivitas digital anak
secara proporsional dan sosialisasi.
7. Keberlanjutan Program
• Melembagakan program dalam rencana kerja dan anggaran sekolah tahunan serta
dokumen tata tertib, kode etik, dan SOP, sehingga tidak bergantung pada pribadi
kepala sekolah.
• Melaksanakan evaluasi berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
• Meregenerasi Duta Kesehatan Remaja secara berkala serta melatih guru dan
tenaga kependidikan baru.• Memperluas kemitraan dengan masyarakat sekitar, termasuk kemungkinan
kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah atau kelurahan setempat.
• Menyebarluaskan praktik baik melalui kanal komunikasi sekolah dan media
dengan tetap melindungi identitas peserta didik.
• Memperbaiki program secara berkelanjutan berdasarkan hasil deteksi dini,
masukan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan Komite Sekolah.
8. Simpulan dan Rekomendasi
8.1 Simpulan
Program BSAN “4 Zona” di SMA Negeri 11 Banjarmasin merupakan upaya untuk
menerjemahkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ke dalam praktik yang sederhana,
mudah dipahami, terstruktur, dan dapat dijalankan setiap hari. Empat aspek BSAN, yaitu
spiritual, fisik, psikososial dan sosiokultural, serta digital, diwujudkan menjadi 4”4 ZONA;
Zona Teduh Spiritual, Zona BISA, Zona Empati, dan Zona Digital Beradab.
Hasil utama yang diperoleh adalah terbentuknya kerangka budaya sekolah yang utuh:
pembiasaan harian, sarana inklusi, kanal pengaduan yang rahasia, layanan psikososial
berbasis disiplin positif, dan literasi digital yang terintegrasi dalam pembelajaran.
Seluruhnya didukung tata kelola yang jelas dan alur penanganan pelanggaran.
8.2 Pelajaran dari Pelaksanaan
• Kepemimpinan kepala sekolah menentukan: kebijakan, anggaran, pembagian peran,
dan keteladanan berada pada tangan kepala sekolah.
• Aksi sederhana yang konsisten lebih berdampak daripada program besar yang tidak
berkelanjutan.
• Peserta didik dipahami sebagai mitra, bukan hanya sasaran. Pelibatan mereka
membuat deteksi dini lebih peka dan program lebih diterima.
• Rasa aman tumbuh ketika peserta didik percaya bahwa laporan mereka dijaga dan
ditindaklanjuti secara adil.
8.3 Rekomendasi
1. Bagi kepala sekolah lain: mulailah dengan kajian regulasi dan deteksi dini, lalu
terjemahkan empat aspek BSAN ke dalam aksi yang sederhana dan sesuai konteks
sekolah masing-masing.
2. Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan: jadikan nilai BSAN bagian dari
pembelajaran dan interaksi sehari-hari, serta aktif dalam deteksi dini dan penguatan
kapasitas.
123. Bagi Orang Tua/Wali dan Komite Sekolah: sesuaikan pola asuh di rumah dengan
nilai sekolah, dampingi aktivitas digital anak, dan berperan aktif dalam pengawasan
serta tindak lanjut aspirasi.
Daftar Rujukan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ditetapkan 8 Januari 2026,
diundangkan 9 Januari 2026. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 11.
13